Persatuan yang stabil: Berapa lama setelah berpacaran, persatuan diatur oleh hukum?
![Persatuan yang stabil: Berapa lama setelah berpacaran, persatuan diatur oleh hukum?](/wp-content/uploads/no-images.png)
Daftar Isi
Persatuan yang stabil masih menjadi subjek yang tidak disadari oleh banyak orang, yang dapat menimbulkan keraguan yang lebih besar. Dalam pernikahan, persatuan itu resmi, sedangkan dalam persatuan yang stabil, pernikahan itu tidak resmi. Tetapi bagaimana dengan kencan, apakah ada waktu tertentu untuk menjadi persatuan yang stabil?
Persatuan yang stabil, yang ditetapkan oleh hukum, adalah salah satu cara agar keluarga diakui dan didukung oleh hukum, tanpa terlalu banyak formalitas, dan tidak memerlukan komitmen publik seperti pernikahan.
Meskipun bukan sebuah ikatan yang telah diresmikan, seperti pernikahan, untuk menjadi sebuah ikatan yang stabil, berpacaran masih harus sesuai dengan beberapa aturan, terutama ketika hubungan tersebut berakhir.
Lihat juga: Zaitun di atas timbangan: Menguraikan dampak kelezatan ini pada diet AndaPerbedaan antara kencan dan persatuan yang stabil
Pacaran dapat digambarkan sebagai konsensus antara dua orang yang memiliki hubungan cinta, yang ingin berbagi pengalaman hidup. Pacaran memainkan peran timbal balik dan menghidupkan kehidupan satu sama lain bagi pasangan tersebut. Karena alasan ini, meskipun pacaran adalah sesuatu yang umum, pacaran bukanlah sesuatu yang konkret bagi KUHPerdata.
Tidak seperti berpacaran, persatuan yang stabil adalah sesuatu yang konkret bagi hukum. Pasangan tersebut dapat membangun kemitraan di luar hubungan publik, berdasarkan persyaratan ini: hubungan yang langgeng dan berkelanjutan, dengan tujuan membangun hubungan keluarga dan memiliki hubungan yang didasarkan pada pengakuan publik.
Lihat juga: Mobil listrik dengan harga mobil populer: temui peluncuran BYD yang baruPada titik manakah kencan menjadi persatuan yang stabil?
Di bawah hukum, tidak ada titik di mana kencan menjadi persatuan yang stabil, yang berarti bahwa pasangan bisa saja berpacaran selama 10 tahun dan masih dianggap sebagai pacar.
Agar pacaran menjadi persatuan yang stabil, seperti yang ditunjukkan dalam KUH Perdata, dalam pasal 1.723, diperlukan persatuan dengan tujuan hidup bersama yang langgeng dan di depan umum, di mana tujuan utamanya adalah untuk membangun sebuah keluarga. Untuk itu, pasangan tidak diharuskan untuk tinggal di rumah yang sama, cukup dengan memenuhi kriteria untuk menjamin persatuan yang stabil.
Sebelumnya, batas waktu bagi suatu hubungan untuk dianggap sebagai persatuan yang stabil adalah setidaknya 5 tahun, tetapi saat ini hukum tidak lagi memberikan tenggat waktu dan kriterianya hampir bersifat pribadi, jadi itu tergantung secara langsung pada bagaimana hubungan tersebut disajikan kepada masyarakat dan apa tujuan dari hubungan tersebut.