Apakah CLT mengizinkan dua pekerjaan formal? Cari tahu apakah mungkin untuk memiliki dua pekerjaan formal!
Daftar Isi
Terkadang, pekerja membutuhkan lebih dari satu sumber pendapatan untuk menghidupi diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Memiliki dua pekerjaan dengan kontrak formal tidak dilarang oleh Konsolidasi Hukum Ketenagakerjaan (CLT), namun, perlu diperhatikan, karena kontrak kerja dengan perusahaan mungkin melarang kerja ganda.
Jika kontrak kerja Anda dengan perusahaan pertama tidak melarang Anda untuk memiliki pekerjaan kedua, maka hal ini diperbolehkan. Namun, penting untuk diketahui bahwa, ketika Anda memiliki izin kerja yang ditandatangani, di dalamnya terdapat beban kerja Anda, yang harus dihormati dan didedikasikan untuk perusahaan yang bersangkutan.
Ada juga aspek etis, karena banyak perusahaan yang menjadi pesaing dalam bidang tertentu. Jika ada konflik kepentingan atau karyawan memiliki akses ke informasi rahasia, yang terbaik adalah tidak menerima pekerjaan kedua.
Prioritas
Jam kerja formal biasanya delapan jam, sementara dengan dua pekerjaan, pekerja harus bekerja selama 16 jam.
Lihat juga: Apakah pengemudi ojek berhak atas tunjangan pengemudi taksi sebesar R$1.000?Akibatnya, hampir tidak ada waktu dalam sehari yang tersedia untuk beristirahat dan bersantai, yang dapat menyebabkan tingkat stres yang lebih tinggi dan penurunan kesehatan fisik dan mental.
Meskipun memungkinkan untuk bekerja dua kali, sering kali tidak disarankan untuk melakukan hal tersebut agar tidak membahayakan kesehatan pekerja. Oleh karena itu, penting untuk melihat pro dan kontra dari bekerja shift ganda, dengan selalu memprioritaskan kesehatan Anda.
Kontribusi
Mereka yang memiliki dua pekerjaan harus membayar dua kontribusi kepada INSS (Lembaga Jaminan Sosial Nasional), masing-masing terkait dengan salah satu pekerjaan mereka.
Dengan cara ini, perhitungan yang digunakan untuk masa pensiun akan adil, karena selama periode ini pekerja akan menerima dua gaji.
Namun, selalu penting untuk dicatat bahwa seorang pekerja yang bekerja shift ganda tidak berhak atas dua pensiun dari INSS, karena menerima dua pensiun hanya dapat dilakukan melalui skema lain, seperti Sistem Jaminan Sosial (RPPS) dan Sistem Jaminan Sosial Umum (RGPS).
Lihat juga: Nubank: kartu abu-abu baru untuk badan hukum